Meski begitu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, rencana penerapan ganjil genap masih mungkin diberlakukan sesuai kondisi di lapangan. Jadi, pengaturan rekayasa lalu-lintas ganjil genap pun akan bersifat situasional.
Salah satunya adalah sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta, yang kembali diberlakukan pada 12-16 Agustus 2021. Kebijakan itu diberlakukan untuk membatasi mobilitas guna menekan kasus Covid-19.